Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Dumai Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Dumai

Tugas dan Fungsi Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Dumai

                 SUSUNAN ORGANISASI

                                                                                    Bagian Kesatu Umum

 

Pasal 5

 

    1. Susunan Organisasi Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat terdiri dari:
      1. Kepala Dinas;
      2. Sekretariat, terdiri dari:
        1. Subbagian Ketatausahaan; dan
        2. Kelompok Jabatan Fungsional.
      3. Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, terdiri dari: Kelompok Jabatan Fungsional.
      4. Bidang Rehabilitasi Sosial, terdiri dari: Kelompok Jabatan Fungsional.
      5. Bidang Pemberdayaan Sosial, terdiri dari : Kelompok Jabatan Fungsional.
      6. Bidang Pemberdayaan Masyarakat, terdiri dari : Kelompok Jabatan Fungsional.
      7. UPT
    2. Bagan Susunan Organisasi Dinas sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Wali kota ini.

 

Bagian Kedua Kepala Dinas

 

Pasal 6

 

  1. Kepala Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5  ayat (1) huruf a, melaksanakan tugas dan fungsi Dinas.
  2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dinas dibantu oleh Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Subbagian, Kepala UPT dan Kelompok Jabatan Fungsional.
 

Bagian Ketiga Sekretariat

 

Pasal 7

 

  1. Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, mempunyai tugas melaksanakan perencanaan umum, pemprograman dan anggaran, pemantauan dan evaluasi, ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kearsipan, penataan organisasi dan tata laksana, koordinasi penyusunan perundangan, pengelolaan barang milik negara, dan kerumahtanggaan.
  2. Uraian tugas Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut :
    1. menyiapkan pengumpulan bahan peraturan perundang- undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan penyusunan rencana program dan anggaran, administrasi keuangan, dan pengelolaan barang milik/kekayaan negara di lingkungan Dinas;
    2. menyiapkan pengumpulan dan pengolahan data serta informasi yang berhubungan dengan penyusunan rencana program dan anggaran, administrasi keuangan dan pengelolaan barang milik/kekayaan negara di lingkungan Dinas;
    3. menyiapkan perumusan pedoman dan petunjuk teknis dalam penyusunan rencana program dan anggaran, administrasi keuangan, dan pengelolaan barang milik/kekayaan negara di lingkungan Dinas;
    4. menginventarisasi              permasalahan-permasalahan              dan menyiapkan bahan petunjuk pemacahan masalah sesuai lingkup tugasnya;
    5. melakukan koordinasi dengan unit kerja/instansi terkait sesuai dengan lingkup tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugasnya;
    6. menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan kegiatan jangka panjang, menengah, pendek berupa rencana strategis organisasi;
    7. menyiapkan bahan pelaksanaan analisis dan evaluasi serta penyusunan laporan sesuai lingkup tugasnya; dan
    8. menyiapkan bahan tugas-tugas lain yang diberikan sesuai dengan lingkup tugasnya.
  3. Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Sekretaris dan berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.

 

Pasal 8

 

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  7 ayat (1), sekretariat menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan koordinasi kegiatan di lingkungan Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat;
  2. pengkoordinasian dan penyusunan rencana, program dan anggaran Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat;
  3. penyelenggaraan         urusan          ketatausahaan,           kepegawaian, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip dan dokumentasi Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat;
  4. pengkoordinasian dan penyusunan bahan Reformasi Birokrasi, Road Map dan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP);
  5. penyelenggaraan urusan keuangan, perbendaharaan, akuntansi, verifikasi, ganti rugi, tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan pegelolaan sarana;
 
  1. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa;
  2. penataan organisasi dan tata laksana;
  3. pengkoordinasian      dan      penyusunan      peraturan      perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum; dan
  4. penyiapan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan lingkup fungsinya.

 

Pasal 9

 

Susunan Organisasi Sekretariat terbagi atas :

  1. Subbagian Ketatausahaan; dan
  2. Kelompok Jabatan Fungsional.

 

Pasal 10

 

  1. Subbagian Ketatausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, mempunyai tugas memberikan dukungan administrasi ketatausahaan, kerumahtanggaan, kepegawaian, arsip dan dokumentasi
  2. Uraian tugas Subbagian Ketatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut:
    1. mengumpulkan bahan dan mempelajari peraturan perundang- undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lain yang berhubungan dengan pemberian dukungan administrasi ketatausahaan, kerumahtanggaan, kepegawaian, arsip dan dokumentasi;
    2. menyiapkan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan dan pemeliharaan bahan pemberian dukungan administrasi ketatausahaan, kerumahtanggaan, kepegawaian, arsip dan dokumentasi;
    3. menyiapkan administrasi pegawai untuk mengikuti diklat struktural, teknis dan fungsional;
    4. menyiapkan pengumpulan dan pengolahan data serta informasi yang berhubungan dengan pemberian dukungan administrasi ketatausahaan, kerumahtanggaan, kepegawaian, arsip dan dokumentasi;
    5. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis dalam pemberian dukungan administrasi ketatausahaan, kerumahtanggaan, kepegawaian, arsip dan dokumentasi;
    6. menginventarisasi permasalahan-permasalahan dan penyiapan bahan petunjuk pemecahan masalah
    7. melakukan koordinasi dengan unit kerja/instansi terkait sesuai lingkup tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
    8. menyiapkan bahan pembinaan dan pengawasan di bidang organisasi dan tata laksana yang meliputi kelembagaan, ketatalaksanaan dan analisis formasi jabatan;
    9. menyiapkan bahan penyelenggaraan urusan surat menyurat/naskah dinas dan kearsipan;
    10. menyiapkan bahan perpustakaan beserta penyelenggaraan, hubungan masyarakat dan protokol; dan
    11. menyiapkan bahan tugas-tugas lain yang diberikan sesuai dengan lingkup tugasnya.
  3. Subbagian Ketatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Subbagian berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris.
 

Bagian Keempat Bidang Perlindungan dan

Jaminan Sosial Pasal 11

  1. Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c, mempunyai tugas menyiapkan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan dibidang Perlindungan dan Jaminan Sosial
  2. Uraian tugas Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah sebagai berikut:
    1. menyiapkan dan mengumpulkan bahan peraturan perundang- undangan, kebijakan teknis, pedoman dan  petunjuk  teknis serta bahan-bahan lain yang berhubungan dengan Pengelolaan Data Fakir Miskin, Bantuan Sosial dan Pengembangan Ekonomi Masyarakat, pemeliharaan anak-anak terlantar, penanganan bencana alam dan sosial cakupan dalam daerah kota;
    2. menginventarisasi permasalahan-permasalahan dan penyiapan bahan petunjuk pemecahan masalah;
    3. melakukan koordinasi dengan Perangkat Daerah atau instansi terkait sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan
    4. menyiapkan bahan tugas-tugas lain yang diberikan sesuai dengan lingkup tugasnya.
  3. Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.

 

Pasal 12

 

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal  11 ayat (1), Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitas, koordinasi serta pemantauan dan evaluasi perlindungan dan jaminan sosial;
  2. menginventarisasi permasalahan-permasalahan dan penyiapan bahan petunjuk pemecahan masalah;
  3. melakukan koordinasi dengan Perangkat Daerah atau instansi terkait sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan
  4. penyiapan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan lingkup fungsinya.

 

Bagian Kelima Bidang Rehabilitasi Sosial

 

Pasal 13

 

  1. Bidang Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d, mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan dibidang Rehabilitasi Sosial.
  2. Uraian tugas Bidang Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah sebagai berikut:
 
    1. melaksanakan kebijakan, memberikan bimbingan teknis, serta supervisi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan Rehabilitasi Sosial Dasar Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar, serta Gelandangan Pengemis di luar Panti Sosial dan Penanganan Warga Negara Migran Korban Tindak Kekerasan;
    2. menginventarisasi permasalahan-permasalahan dan penyiapan bahan petunjuk pemecahan masalah;
    3. melakukan koordinasi dengan Perangkat Daerah atau instansi terkait sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan
    4. menyiapkan bahan tugas-tugas lain yang diberikan sesuai dengan lingkup tugasnya.
  1. Bidang Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.

 

Pasal 14

 

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal  13 ayat (1), Bidang Rehabilitasi Sosial menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Rehabilitasi Sosial Dasar Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar, serta Gelandangan Pengemis di luar Panti Sosial;
  2. pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rehabilitasi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) Lainnya bukan Korban HIV

/ AIDS dan Napza diluar Panti Sosial; dan

  1. pelaksanaan pemulangan warga negara migran korban tindak kekerasan dari titik debarkasi di daerah untuk dipulangkan ketempat asal.

 

Bagian Keenam Bidang Pemberdayaan Sosial

 

Pasal 15

 

  1. Bidang Pemberdayaan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal

5 ayat (1) huruf e, mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan dibidang Pemberdayaan Sosial.

  1. Uraian tugas Bidang Pemberdayaan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah sebagai berikut:
    1. melaksanakan kebijakan, memberikan bimbingan teknis, serta supervisi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan Pemberdayaan Sosial Komunitas Adat Terpencil (KAT) dan Pengumpulan Sumbangan Dalam Daerah, Pengembangan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial Daerah, dan Pemeliharaan Taman Makam Pahlawan Nasional;
    2. menginventarisasi permasalahan-permasalahan dan penyiapan bahan petunjuk pemecahan masalah;
    3. melakukan koordinasi dengan Perangkat Daerah atau instansi terkait sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan
    4. menyiapkan bahan tugas-tugas lain yang diberikan sesuai dengan lingkup tugasnya.
 
  1. Bidang Pemberdayaan Sosial sebagaimana dimaksud  pada  ayat (1), dipimpin oleh Kepala Bidang yang berkedudukan  di  bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.

 

Pasal 16

 

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal  15 ayat (1), Bidang Pemberdayaan Sosial menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi Pemberdayaan Sosial Komunitas Adat Terpencil (KAT) serta Pengumpulan Sumbangan dalam daerah;
  2. pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi Pengembangan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial Daerah;
  3. pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi Pemeliharaan Taman Makam Pahlawan Nasional; dan
  4. penyiapan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan lingkup fungsinya.

 

Bagian Ketujuh

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Pasal 17

  1. Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf f, mempunyai tugas menyiapkan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan dibidang Pemberdayaan Masyarakat.
  2. Uraian tugas Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah sebagai berikut:
    1. melaksanakan kebijakan, memberikan bimbingan teknis, serta supervisi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan Administrasi Pemerintahan Kelurahan, Penguatan Lembaga Kemasyarakatan dan Partisipasi Masyarakat, dan Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat dan Pemanfaatan Teknologi Tepat Guna (TTG);
    2. menginventarisasi permasalahan-permasalahan dan penyiapan bahan petunjuk pemecahan masalah;
    3. melakukan koordinasi dengan Perangkat Daerah atau instansi terkait sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; dan
    4. menyiapkan bahan tugas-tugas lain yang diberikan sesuai dengan lingkup tugasnya.
  3. Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala Bidang yang berkedudukan  di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.

 

Pasal 18

 

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal  17 ayat (1), Bidang Pemberdayaan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, serta supervisi pemantauan, evaluasi dan pelaporan penataan, kerjasama serta pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan administrasi pemerintahan kelurahan;
 
  1. pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, serta supervisi pemantauan, evaluasi dan pelaporan pemberdayaan lembaga kemasyarakatan dan partisipasi masyarakat;
  2. pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, serta supervisi pemantauan, evaluasi dan pelaporan pengembangan usaha ekonomi masyarakat dan pemanfaatan Teknologi  Tepat Guna (TTG)
  3. menginventarisasi permasalahan-permasalahan dan penyiapan bahan petunjuk pemecahan masalah;
  4. melakukan koordinasi dengan Perangkat Daerah atau instansi terkait sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;dan
  5. penyiapan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan lingkup fungsinya.

 

Bagian Kedelapan UPT

 

Pasal 19

 

  1. UPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf g, merupakan unit pelaksana yang melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang dengan wilayah kerja 1 (satu) atau beberapa kecamatan, berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
  2. Kegiatan teknis operasional yang dilaksanakan UPT adalah tugas untuk melaksanakan kegiatan teknis yang secara langsung berhubungan dengan pelayanan masyarakat sedangkan teknis penunjang adalah melaksanakan kegiatan untuk mendukung pelaksanaan tugas organisasi induknya.

 

Pasal 20

Ketentuan lebih lanjut mengenai UPT diatur dengan Peraturan Wali kota.

 

BAB IV

KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL

 

Pasal 21

 

Jabatan Fungsional pada lingkungan Dinas ditetapkan sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 22

 

  1. Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas pimpinan sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.
  2. Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kelompok jabatan fungsional dapat bekerja secara individu dan/atau dalam tim kerja untuk mendukung pencapaian  tujuan dan kinerja organisasi dan dapat melibatkan pejabat  fungsional dan pelaksana yang berasal dari dalam satu unit organisasi, lintas unit organisasi, lintas perangkat daerah dan/atau lintas Instansi Pemerintah.
  3. Tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
    1. ketua tim; dan
    2. anggota tim
 
  1. Penugasan Ketua tim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a yang berasal dari pejabat fungsional memperhatikan kompetensi dan keahlian sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas.
  2. Dalam tim kerja yang anggotanya berasal dari lintas unit organisasi lintas perangkat daerah dan/atau lintas Instansi Pemerintah, Pejabat Fungsional yang berperan sebagai ketua tim diutamakan berasal dari unit organisasi pemilik kinerja
  3. Ketua tim melaksanakan mekanisme koordinasi dan pengelolaan kegiatan sesuai dengan substansi bidang tugas.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas dan penugasan kelompok jabatan fungsional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan

 

Pasal 23

 

  1. Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, terdiri atas berbagai jenis jabatan fungsional yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan
  2. Jumlah kelompok jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan yang didasari analisis jabatan dan beban kerja.
  3. Tugas, jenis dan jenjang jabatan serta pembinaan terhadap jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur jabatan Fungsional masing-masing

 

BAB V TATA KERJA

 

Pasal 24

 

  1. Dinas dalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan sistem akuntabilitas kinerja serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Penerapan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan sistem akuntabilitas kinerja serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berjenjang oleh semua unsur di lingkungan Dinas.

 

Pasal 25

 

Semua unsur di lingkungan Dinas menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

 

Pasal 26

 

  1. Dinas menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Dinas.
  2. Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan  oleh  Kepala Dinas.
 

Pasal 27

 

Dinas menyusun peta jabatan berdasarkan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Dinas.

 

Pasal 28

 

Kepala Dinas menyampaikan laporan kepada Wali  kota  mengenai hasil pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.